Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran ;
- memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian Sekolah di SMP Negeri 127 Jakarta sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kriteria lulus ujian sekolah di SMPN 127 adalah:
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 127 Jakarta, setelah:
- Telah mengikuti seluruh ujian sekolah
- Memiliki nilai Ujian Sekolah minimal memenuhi Standar Kelulusan Minimal (SKM) untuk setiap mata pelajaran yang diujikan rata-rata :70
- Berdasarkan hasil rapat dewan guru
- Peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 2 (dua) tahun terakhir.
- Peserta didik dinyatakan memenuhi kriteria nilai sikap/ perilaku ditentukan oleh SMP Negeri 127 Jakarta melalui rapat Dewan Pendidik.