KRITERIA KELULUSAN SMP NEGERI 127 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran ;
  2. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
  3. lulus Ujian Sekolah di SMP Negeri 127 Jakarta sesuai dengan  kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kriteria lulus ujian sekolah di SMPN 127 adalah:

Peserta  didik  dinyatakan  lulus dari  SMP Negeri 127 Jakarta,  setelah:

  1. Telah mengikuti seluruh ujian sekolah
  2. Memiliki nilai Ujian Sekolah minimal memenuhi Standar Kelulusan Minimal (SKM) untuk setiap mata pelajaran yang diujikan rata-rata :70
  3. Berdasarkan hasil rapat dewan guru
  4. Peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil belajar dari semester 1  (satu)  tahun pertama sampai dengan semester 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Peserta didik dinyatakan memenuhi kriteria nilai sikap/ perilaku ditentukan oleh SMP Negeri 127 Jakarta melalui rapat Dewan Pendidik.

Search

Statistic Pengunjung

User Online : 0
Visitor Today : 0
Visit Today : 0
Total Visitor : 21559
Total Visit :35761